Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Sudirman Said: Presiden Harus Menjadi Sumber Keteladanan Moralitas

Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) Sudirman Said, menganggap putusan tersebut merupakan cermin bahwa terdapat kecacatan dalam proses Pilpres 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Juru Bicara Anies Baswedan di Tim 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Sudirman Said di Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023). 

Sebagai informasi, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Baca juga: Hadiri Turnamen Futsal Piala Perubahan, Sudirman Said Pesan Wasit Jangan Ikut Jadi Pemain

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved