Kejaksaan Agung Tetapkan Bos Timah Asal Bangka Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024).
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang nilainya hingga kini masih dihitung.
"Untuk melegalkan biji timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah. Akibat dari perbuatan tersebut maka negara mengalami kerugian," katanya.
Atas perbuatannya, Aon dan dan Albani dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.