Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Daftar 'Korban' Majunya Gibran di Pilpres 2024: Paman Usman hingga Ketua KPU RI Beserta Jajarannya

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres memakan sejumlah korban. Siapa saja mereka?

Kolase Tribunnews
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka memakan "korban". Berikut daftarnya. 

2. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan jajaran

Korban kedua adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Sanksi ini lagi-lagi terkait Gibran.

Hasyim dan kawan-kawan disebut melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

KPU langsung menjalankan putusan MK.

Padahal, putusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menegaskan putusan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sama sekali tak berkaitan dengan pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).

Sebagai informasi, ini kali kedua Hasyim mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP. Sebelumnya Hasyim dijatuhi sanksi atas perkara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.

Ia menjelaskan, putusan DKPP bersifat tidak akumulatif. Sehingga putusan kali ini berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya. 

"Keputusan DKPP itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda," tuturnya.

"Yang dulu yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tegas Heddy. 

3. Mahasiswa Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved