Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Tak Terima Ponselnya Disita Polisi, Aiman Witjaksono Bakal Buat Gugatan Praperadilan Pekan Depan

Aiman Witjaksono bakal melayangkan gugatan praperadilan atas penyitaan handphone atau Hp yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebelum diperiksa sebagai saksi terlapor atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023). 

"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.

Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.

Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.

"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved