Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Sambangi Bawaslu RI, AMPB Soroti Terkait Pose 2 Jari dari Mobil Kepresidenan

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Kedatangan AMPB tersebut membuat pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, viral pose dua jari dari Mobil Kepresidenan atau RI-1 saat saat melintas di kawasan Salatiga, Jawa Tengah.

Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye.

Sementara Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran yang terdaftar di KPU.

“Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya.

Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang jelas menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 “Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Shandi merincikan.

Oleh karenanya, lanjut dia, AMPB meminta Bawaslu RI memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo. Juga meminta Bawaslu agar menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum.

Shandi mengatakan Presiden diduga melanggar Pasal 547  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Meski Banyak Dikritik, KPU Tak Permasalahkan Pose 2 Jari Iriana Jokowi, Ternyata Ini Alasannya

Penjelasan Presiden

Presiden Joko Widodo memberikan respons soal acungan dua jari dari mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024.

Presiden tidak menjelaskan sosok yang berpose dua jari dari mobil kepresidenan tersebut.

"Ya kan menyenangkan. Menyenangkan," ungkap Jokowi seusai menyaksikan penyerahan sejumlah alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Ketika dikonfirmasi, Jokowi juga enggan menjelaskan maksud kata menyenangkan yang diucapkannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan