Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

6 Sikap PP Muhammadiyah atas Pernyataan Jokowi soal Boleh Memihak, Desak Presiden agar Netral

Berikut enam sikap PP Muhammadiyah atas pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan ikut kampanye.

Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). | Berikut enam sikap PP Muhammadiyah atas pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan ikut kampanye. 

Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.

Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.

Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi.

Baca juga: Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Kris Tjantra: Fokus Kami Menangkan Ganjar-Mahfud

Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye.

Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.

Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh berpihak, PP Muhammadiyah Keluarkan 6 Sikap.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(WartakotaLive.com/Rusna Djanur Buana)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved