Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Bawa Kertas Aturan UU No 7 Tahun 2017, Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye: Sudah Jelas Semua

Presiden Jokowi bawa kertas bertuliskan aturan UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum, tegaskan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. - Presiden Jokowi bawa kertas bertuliskan aturan UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum, tegaskan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye. 

Bahkan, menurut Jokowi, tak hanya menteri saja yang boleh, Presiden pun juga boleh ikut berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Namun, Jokowi menekankan, yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Klarifikasi Istana

Sebelumnya, pihak Istana juga telah menyampaikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan Jokowi sesuai dengan UU Pemilu.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, dan menteri hingga kepala dan wakil kepala daerah.

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ujarnya, Kamis (25/1/2024).

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu bukanlah hal yang baru.

Lantas, ia mencontohkan beberapa presiden sebelumnya yang juga turut berkampanye.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.

Meski demikian, Ari juga menegaskan, ada syarat bagi presiden hingga wakil kepala daerah jika berkampanye, yakni tak boleh menggunakan fasilitas negara.

Namun, pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan, masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.

KPU: Presiden Wajib Cuti Jika Ingin Kampanye

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).  - Presiden Jokowi bawa kertas bertuliskan aturan UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum, tegaskan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).  - Presiden Jokowi bawa kertas bertuliskan aturan UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum, tegaskan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye. (Tribunnews.com/Fahdi Falevi)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat bicara mengenai ramainya pembicaraan soal pernyataan Jokowi tersebut.

Soal peraturan Presiden dan Menteri yang ikut berkampanye, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan UU Pemilu membolehkan Presiden dan Menteri untuk berkampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu (24/1/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved