Pilpres 2024
Usai Panen Kritik saat Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Beri Klarifikasi Tunjukkan UU Terkait
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa secara aturan Menteri bahkan Presiden diperbolehkan berkampanye.
Presiden Jokowi bahkan sampai menunjukan pasal dan undang undang yang tertulis dalam kertas besar. Aturan yang memperbolehkan Presiden berkampanye adalah pasal 299, undang undang nomor 7 tahun 2017.
"Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dalam unggahan di kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (26/1/2024).
Oleh karenanya, Presiden meminta pernyataannya tersebut jangan difsirkan lain. Karena ia hanya menyampaikan ketentuan Pemilu yang mana Presiden boleh memihak atau berkampanye sepanjang mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan lagi ditarik kemana-mana, jangan diinterpestasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya," pungkasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.