Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2024

Presiden Jokowi Terancam Dilaporkan ke Bawaslu hingga Penuhi Syarat Pemakzulan

Soal presiden boleh kampanye dan berpihak jadi bola panas, kini Jokowi terancam dilaporkan ke Bawaslu hingga disebut penuhi syarat pemakzulan.

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Soal presiden boleh kampanye dan berpihak jadi bola panas, kini Jokowi terancam dilaporkan ke Bawaslu hingga disebut penuhi syarat pemakzulan. 

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan, kini pihaknya tengah menganalisa terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

"Iya (akan lapor). Kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan bawaslu untuk mensikapi nanti," kata Ari kepada wartawan Kamis (25/1/2024).

Ari menilai, pernyataan kepala negara itu diduga melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara.

Sebab banyak fasilitas negara yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye.

"Jadi kami sekarang di jakarta lagi menyiapkan itu kami format secara baik kita akan buat laporan ke bawaslu terkait ini," ujar dia.

"(Terkait dugaan) kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat. Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri. Sekarang tidak begitu cukup cuti," tandas dia.

Pakar Hukum Sebut Jokowi Telah Penuhi Syarat Pemakzulan

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.

Pernyataan itu disampaikan Bivitri Susanti menyusul kontroversi ucapan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak.

Bivitri lantas mengutip Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait syarat pemakzulan, yang berbunyi:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurutnya, Jokowi telah melakukan perbuatan tercela dengan mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak selama Pemilu.

Terlebih, pernyataan itu diucapkan Jokowi saat didampingi petinggi militer.

"Kan Pasal 7A UUD itu tentang syarat pemakzulan. Di titik itu menurut saya perbuatan tercela," ujar Bivitri, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: TKN Cium Aroma Isu Pemakzulan Jokowi Bagian Skenario untuk Jegal Prabowo-Gibran

Bivitri kemudian menyinggung status Jokowi sebagai seorang presiden.

Dalam ilmu tata negara, kata dia, perbuatan tercela seseorang dilihat dari jabatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved