Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Hari Ini Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Kembali Diperiksa, Siap Datang ke Polda Metro Jaya

Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menyatakan siap hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dengan status saksi.

Tribunnews/JEPRIMA
Juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono penuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tudingan oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Jumat (24/1/2024) hari ini, Aiman akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

TRIBUNNEWS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) hari ini.

Aiman akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tudingan aparat Polri tidak netral pada Pemilu 2024, yang menjeratnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pemeriksaan hanya akan dilakukan terhadap Aiman, tanpa ada saksi lain.

"Sesuai jadwal (Aiman akan diperiksa hari ini)," kata Ade, Jumat.

"Pemeriksaan tunggal," lanjutnya singkat.

Sebelumnya, Aiman sudah mengonfirmasi dirinya bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Pada Rabu (26/1/2024) lalu, Aiman mengaku sudah menerima surat pemanggilannya.

"Sudah (terima surat pemanggilan). Jumat Insya Allah saya akan hadir di Polda Metro," ujar Aiman saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.

Namun, Aiman mengatakan dirinya tidak akan membawa apa pun, termasuk bukti, dalam pemeriksaan hari ini.

Pasalnya, kata Aiman, ia telah menyerahkan bukti-bukti saat pemeriksaan pertama.

"Bukti-bukti kan sudah saya sampaikan pada pemeriksaan pertama. Saya siap datang Jumat nanti," pungkas Aiman.

Baca juga: Aiman Witjaksono Pastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok Tanpa Bawa Bukti Tambahan

Dijerat Pasal Dugaan Hoaks

Aiman Witjaksono diketahui dijerat pasal dugaan hoaks atau penyebaran berita bohong dalam kasusnya.

Hal ini disampaikan Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

"Dari hasil gelar perkara, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan."

"Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal UU ITE," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (6/1/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved