Pemilu 2024
Denah TPS di Pemilu 2024 dan Aturan Pendirian TPS
Inilah denah TPS Pemilu 2024 beserta link download gambar denah TPS serta aturan pendirian TPS sesuai dengan Keputusan KPU.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Denah TPS menjadi hal yang wajib diketahui oleh KPPS pada saat Pemilu 2024. Berikut informasi mengenai denah TPS Pemilu 2024 dan aturan pendirian TPS.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara merupakan elemen penting dalam Pemilu 2024.
Sebab di TPS, kegiatan pencoblosan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, dilakukan.
Oleh karena itu, pendirian TPS tidak bisa sembarangan. Salah satunya dengan memperhatikan denah TPS atau tata letak.
Agar nantinya pada saat hari pencoblosan berlangsung, alur pemberian suara di TPS dapat berjalan dengan lancar.
Adapun yang bertugas menyiapkan TPS di Pemilu 2024 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Denah TPS di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis denah TPS di Pemilu 2024.
Denah TPS menunjukkan posisi meja, bilik suara, kotak suara, meja tinta, hingga tempat duduk.
Dalam denah TPS juga mengatur di mana tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS, pengawas TPS, dan saksi.
Termasuk tempat duduk bagi pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
Baca juga: Link Download Buku Saku untuk KPPS, Pengawas TPS, dan Saksi Pemilu 2024
Selain itu, denah TPS menunjukkan alur atau urutan pemberian suara oleh pemilih, mulai dari datang, mencoblos, hingga meninggalkan TPS.
Dikutip dari bakesbangpol.surabaya.go.id, inilah denah TPS di Pemilu 2024:

Link download gambar denah TPS, klik di sini.
Dalam denah TPS dijelaskan, anggota KPPS 4 dan anggota KPPS 5 akan duduk di dekat pintu masuk TPS.
Sebab anggota KPPS 4 bertugas mencatat kehadiran pemilih.
Sementara anggota KPPS 5 bertugas mengarahkan pemilih ke bilik suara.
Di sampingnya ada Ketua KPPS didampingi anggota KPPS 2 dan anggota KPPS 3.
Anggota KPPS 2 dan 3 bertugas mempersiapkan surat suara.
Sementara Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih, menandatangani surat suara, dan menyerahkan surat suara kepada pemilih.
Kemudian, anggota KPPS 6 berdiri di dekat kotak suara karena bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara.
Terakhir ada anggota KPPS 7 yang 'menjaga' meja tinta sebab tugasnya mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta.
Baik di pintu masuk maupun keluar TPS juga oleh Petugas Ketertiban TPS.
Sementara itu, pengawas TPS dan saksi berada di ruangan yang sama dengan KPPS.
Di luar TPS, terdapat sejumlah papan yang berisi daftar peserta Pemilu 2024 dan daftar pemilih di Pemilu 2024.
Aturan Pendirian TPS Pemilu 2024

Aturan pendirian TPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024.
Ada sejumlah aturan terkait lokasi TPS, sarana dan prasarana di dalamnya, dan tata letak TPS.
Selengkapnya, inilah aturan mengenai pendirian TPS Pemilu 2024:
1. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi TPS.
2. Lokasi TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup:
- ruangan/gedung sekolah;
- balai pertemuan masyarakat;
- ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya; dan
- gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya;
- Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
- Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan;
- Harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
3. Pembuatan TPS harus mendapat izin terlebih dahulu dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut.
4. Dalam pembuatan TPS, KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
5. Sarana dan prasarana di TPS terdiri atas:
- ruangan atau tenda;
- alat pembatas;
- papan yang digunakan untuk menempel:
- Daftar peserta Pemilu 2024 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan salinan DPTb pada saat pemungutan suara
- Formulir pada saat penghitungan suara
- Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS
- tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS;
- meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara;
- tempat duduk Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS;
- alat penerangan yang cukup.
Bentuk TPS Pemilu 2024
1. TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
2. TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang, atau bahan lain.
3. Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
4. TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
- apabila dibuat di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas cahaya matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara;
- apabila dibuat di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.
5. Apabila dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dalam keadaan kurang penerangan, perlu ditambah alat penerangan yang cukup sampai dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara selesai.
Tata Letak TPS Pemilu 2024
1. Tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 orang, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS;
2. Lima tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:
- Pemilih disabilitas;
- Pemilih hamil;
- Pemilih yang membawa balita;
- Pemilih lanjut usia; dan
- Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;
3. Meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua, dan anggota KPPS Ketiga;
4. Meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan anggota KPPS Kelima di dekat pintu masuk TPS;
5. Tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara;
6. Tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS;
7. Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari 7 orang, tempat duduk ketua KPPS dan masingmasing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS;
8. Tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS;
9. Tempat duduk (jika masih tersedia) untuk Pemantau Pemilu dan/atau pewarta yang ditempatkan di luar TPS;
10. Meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
11. Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;
12. Bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 meter;
13. Meja tempat bilik suara yang memiliki kolong sehingga memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat melakukan pemberian suara dengan mudah;
14. Papan pada saat pemungutan suara ditempatkan di dekat pintu masuk
15. Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS;
16. Tambang, tali, kayu atau bahan lain untuk membuat batas TPS.
17. Ada tempat untuk 2 Petugas Ketertiban TPS yang membantu KPPS dan bertugas untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.