Pilpres 2024
Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Airlangga: Bisa Ciderai Kualitas Pemilu
Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hendra Gunawan
“Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” tukas dia.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Chico Hakim mengkritisi pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye untuk pasangan calon (paslon) tertentu.
Chico mengatakan, secara undang-undang (UU), presiden meminta tidak dilarang untuk berkampanye memihak kepada salah satu paslon.
Dia mencotohkan, ketika seorang presiden sebagai petahana dan kembali mencalonkan diri, maka diperbolehkan berkampanye.
“Contoh apabila dia seorang incumbent dan juga dia mencalonkan diri kembali artinya dia mengkampanyekan diri dia sendiri. Artinya apa yang disampaikan Pak Jokowi tidak salah secara UU,” ucap Chico.
Namun, Chico menegaskan, masyarakat akan menilai mengenai etika dari seorang presiden apabila berkampanye, mislanya memihak pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Sebab, Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
“Tapi tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain tentunya akan semakin kental apalagi presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya makasih,” ungkapnya.
Lemahkan Legitimasi Pemilu
Dosen Departemen Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi Kusman mengkritisi pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye Pilpres.
Airlangga mengatakan, secara umum presiden boleh-boleh saja melakukan endorsement salah satu pasangan calon (paslon).
“Jadi begini bahwa memang secara umum bahwa endorsement yang dilakukan oleh presiden dalam Pilpres kepada salah satu kandidat capres itu secara umum boleh-boleh saja,” kata Airlangga.
Dia mencotohkan ketika Pilpres Amerika Serikat (AS) pada 2016. Saat itu, Barack Obama mendukung Hillary Clinton.
“Sebagai contoh misalnya Barack Obama pernah melakukan endorsement kepada kandidat (calon) presiden kepada Hillary Clinton saat melawan Donald Trump dalam Pilpres di AS tahun 2016,” ujar Airlangga.
Namun, kata Airlangga, dalam konteks Pilpres Indonesia berbeda ketika proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai cawapres terjadi masalah etika politik.
Etika politik ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.