Pilpres 2024
Soal Jokowi sebut Presiden Boleh Kampanye, KPU: UU Memperbolehkan Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh ikut berkampanye.
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
(6) Aparatur sipil negara (ASN);
(7) Anggota TNI dan Polri
(8) Kepala desa;
(9) Perangkat desa;
(10) Anggota badan permusyawaratan desa.
Baca juga: Perludem Desak Jokowi Cabut Pernyataan Soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu 2024
Pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu. Berikut isinya:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.