Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Reaksi Cak Imin Tahu BPK Serahkan Laporan Kerugian Negara Kemenakertrans ke KPK, Deg-degan?

Proyek pengadaan tersebut terjadi saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada periode pemerintah

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai bersilaturahmi dengan para alim ulama di Pondok Pesantren Raudhotul Banat, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (22/1/2024). 

LHP PI atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012 s.d. 2020.

Baca juga: Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Cuitan Kampanye Prabowo

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012 s.d. 2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar USD60,000,000.00.

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," jelas Hendra Susanto.

Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved