Pilpres 2024
Ganjar Sebut Mundur Merupakan Pilihan yang Bagus, Begini Tanggapan Gibran
Cawapres nomor urut 02 yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan respons singkat.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengatakan mundur dari jabatan pemerintah saat menjadi capres-cawapres adalah pilihan yang bagus.
Cawapres nomor urut 02 yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan respons singkat.
“Ya terima kasih masukannya,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Jelang Debat Cawapres, Gibran Fokus Bawa Isu Reforma Agraria, Bagaimana Mahfud dan Cak Imin?
Ada pun, Ganjar berpendapat capres-cawapres yang saat ini masih berada di jabatan pemerintahan bisa mengambil cuti atau mundur agar kontestasi Pemilu 2024 berjalan fair.
Itu disampaikan Ganjar saat mengunjungi Ngawi, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024).
"Menurut saya, kalau memang menterinya anggota partai, katakan, ya, ada aturannya, cuti kemudian bisa terlibat, tapi kalau tidak, ya, tidak, maka saya katakan, biasanya klaim menggunakan kesempatan ini akan terjadi," ucap Ganjar dikutip dari Kompas TV.
"Itulah kenapa sebaiknya cuti, atau mundur, mundur itu pilihan paling bagus, karena itu akan jadi fair," tambahnya.
Keputusan tidak mundur, menurut Ganjar, bukan tidak mungkin capres-cawapres itu akan menerima resiko yang harus dihadapi.
"Karena kemarin ketentuan tidak mundur, maka kita akan memasuki situasi yang penuh resiko, rasanya ketentutan tidak harus mundur itu, sedang diambil sebuah risiko. Risiko itu sedang terjadi," kata dia.
"Akhirnya, klaim-klaim terjadi, nanti makna Pemilu Luber Jurdil pasti akan jadi pertanyaan, kualitas demokrasi pasti akan menurun, masih ada waktu, saya sarankan mundur," imbuhnya.
Ketentuan yang dimaksud Ganjar, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
Baca juga: TKN Akui Maraknya Kampanye Politik Identitas Jadi Ganjalan Prabowo-Gibran Menang di Aceh
Khususnya, pasal 18 PP Nomor 53 Tahun 2023, yang berbunyi :
Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Bila menilik Pemilu 2024, hanya ada 2 kontestan yang tidak terikat dengan jabatan pemerintahan.
Keduanya yakni, Ganjar dan Anies Baswedan.
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.