Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Ganjar Sebut Mundur Merupakan Pilihan yang Bagus, Begini Tanggapan Gibran

Cawapres nomor urut 02 yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan respons singkat.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Cawapres nomor urut 02 yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan respons singkat terkait pernyataan Ganjar Pranowo 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengatakan mundur dari jabatan pemerintah saat menjadi capres-cawapres adalah pilihan yang bagus. 

Cawapres nomor urut 02 yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan respons singkat.

“Ya terima kasih masukannya,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Jelang Debat Cawapres, Gibran Fokus Bawa Isu Reforma Agraria, Bagaimana Mahfud dan Cak Imin?

Ada pun, Ganjar berpendapat capres-cawapres yang saat ini masih berada di jabatan pemerintahan bisa mengambil cuti atau mundur agar kontestasi Pemilu 2024 berjalan fair. 

Itu disampaikan Ganjar saat mengunjungi Ngawi, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024).

"Menurut saya, kalau memang menterinya anggota partai, katakan, ya, ada aturannya, cuti kemudian bisa terlibat, tapi kalau tidak, ya, tidak, maka saya katakan, biasanya klaim menggunakan kesempatan ini akan terjadi," ucap Ganjar dikutip dari Kompas TV. 

"Itulah kenapa sebaiknya cuti, atau mundur, mundur itu pilihan paling bagus, karena itu akan jadi fair," tambahnya.

Keputusan tidak mundur, menurut Ganjar, bukan tidak mungkin capres-cawapres itu akan menerima resiko yang harus dihadapi. 

"Karena kemarin ketentuan tidak mundur, maka kita akan memasuki situasi yang penuh resiko, rasanya ketentutan tidak harus mundur itu, sedang diambil sebuah risiko. Risiko itu sedang terjadi," kata dia. 

"Akhirnya, klaim-klaim terjadi, nanti makna Pemilu Luber Jurdil pasti akan jadi pertanyaan, kualitas demokrasi pasti akan menurun, masih ada waktu, saya sarankan mundur," imbuhnya. 

Ketentuan yang dimaksud Ganjar, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Baca juga: TKN Akui Maraknya Kampanye Politik Identitas Jadi Ganjalan Prabowo-Gibran Menang di Aceh

Khususnya, pasal 18 PP Nomor 53 Tahun 2023, yang berbunyi : 

Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Bila menilik Pemilu 2024, hanya ada 2 kontestan yang tidak terikat dengan jabatan pemerintahan. 

Keduanya yakni, Ganjar dan Anies Baswedan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan