Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

3 Capres Bicara soal LHKPN: Anies Ancam Lakukan Demosi, Ganjar Bawa Konsep Whistle Blower, Prabowo?

Anies, Prabowo, dan Ganjar bicara soal LHKPN ketika menghadiri acara Penguatan Antikorupsi untuk Capres-Cawapres 2024 yang diselenggarakan KPK, Rabu.

Tribunnews/KPU RI
Anies, Prabowo, dan Ganjar bicara soal LHKPN ketika menghadiri acara Penguatan Antikorupsi untuk Capres-Cawapres 2024 yang diselenggarakan KPK, Rabu (17/1/2024) malam. 

Memiliki pandangan tak jauh berbeda dengan Anies, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto meminta pejabat yang tidak jujur melaporkan LHKPN supaya diberikan sanksi.

Menurutnya, pelaporan LHKPN secara transparan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi.

Prabowo berpendapat cara ini ampuh untuk mengawasi harta kekayaan para pejabat negara.

"Kita tegakkan semua undang-undang yang perlu ditegakkan. Bila perlu, pembuktian terbalik. Tidak perlu kita tunggu delik pengaduan, tetapi seorang pejabat yang mau menjabat jabatan penting harus transparan, harus bisa dilihat."

"Karena itu, saya sangat mendukung LHKPN untuk ditegakkan dan diberi sanksi manakala LHKPN itu tidak jujur. Semua kekayaan harus dilaporkan," kata Prabowo.

Bagi mantan Komandan Jenderal Kopassus itu, pendekatan tersebut merupakan pendekatan yang paling realistis.

Nantinya, penindakan LHKPN yang tidak jujur juga dibarengi dengan perbaikan kualitas hidup para pejabat negara.

"Jadi intinya demikian, pendekatan secara realistis, sistemik. Kita perbaiki kualitas hidup, kita jamin kualitas hidup sehingga tidak terjadi suatu hal yang tidak masuk akal."

"Sebagai contoh, pejabat yang mengendalikan anggaran kontrak-kontrak besar itu diperlakukan sama dengan pejabat yang tidak punya tanggung jawab sebesar itu," terangnya.

Ketua KPK Berharap Ada Sanksi Tegas

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan dibutuhkan sanksi tegas kepada pejabat negara yang tak taat melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.

Tak adanya sanksi yang tegas, sambungnya, membuat banyak pejabat mengabaikan pelaporan LHKPN.

Pernyataannya ini dilandasi oleh tidak adanya pasal yang mengatur pemberian sanksi di UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Penguatan instrumen LHKPN, UU Nomor 28 Tahun 1999, yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN."

"Namun undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban."

"Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved