Pilpres 2024
Awal Mula Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi dan Respons Sejumlah Tokoh
Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat atensi sejumlah pihak. Partai pendukung Prabowo-Gibran menolak wacana tersebut.
Dijelaskannya, pemakzulan presiden membutuhkan persetujuan DPR RI.
"Ya kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kita itu tidak akan ada dampak ke Presiden sendiri," papar Yusril, ditemui di Bareskrim Polri, Senin.
Yusril menerangkan bahwa pemakzulan terhadap Presiden telah diatur di dalam Pasal 7B UUD 1945.
Merujuk pasal itu, kata Yusril, pemakzulan bisa dilakukan jika Presiden dinilai telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela dan lain-lain.
"Lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR apakah mau merespons adanya pemakzulan ini atau tidak saya," ungkapnya.
Rocky Gerung Suarakan Pemakzulan
Pernyataan berbeda diungkapkan pengamat politik, Rocky Gerung.
Ia menganggap pemakzulan Jokowi harus dilakukan secara konstitusional.
Pernyataan Rocky tersebut ia ungkapkan ketika mengisi diskusi DIALOG PUBLIK RELAWAN AM1N BUGAR di Tangerang Selatan pada Minggu (14/1/2024).
Rocky mengatakan, pemakzulan terhadap Jokowi dapat dilakukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Diperlukan langkah politik yang memungkinkan langkah pemakzulan itu dimulai oleh siapa harusnya oleh Megawati karena dia yang punya standing di parlemen,” bebernya.
Rocky lantas menyinggung keikutsertaan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024.
Seperti diketahui, Gibran kini mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres), mendampingi Prabowo Subianto.
“Karena itu proses politik berikutnya adalah mendorong agar ada gerakan politik yang lebih terarah untuk mewujudkan pemakzulan dengan cara konstitusional,” ujarnya.
“Karena kalau penghalangnya tidak disingkirkan, maka politik 14 Februari itu omong kosong,” kata Rocky.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Gita Irawan/Rifqah/Danang Triatmojo/Muhammad Deni Setiawan/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.