Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Buntut Panjang Umpatan Prabowo, Bisa Dijerat Pidana 2 Tahun Penjara, Ini Kata Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut umpatan Prabowo Subianto bisa dikategorikan dalam pelanggaran pidana Pemilu.

Penulis: Jayanti TriUtami
tribunnews.com
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), dan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Bawaslu sebut umpatan Prabowo Subianto bisa dikategorikan dalam pelanggaran pidana Pemilu. 

Cak Imin mengaku menyerahkan semua proses kepada Bawaslu.

"Terserah Bawaslu kan yang punya hak," ujar Cak Imin, ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.

Timnas AMIN Tak Akan Lapor

Asisten Pelatih Tim Nasional (Timnas) AMIN, Jazilul Fawaid menyebut tak akan melapor ke Bawaslu terkait umpatan Prabowo.

Jazilul menyebut kubu AMIN lebih memilih mengalah ketimbang membalas umpatan Menteri Pertahanan itu.

"Enggak lah (melaporkan balik), yang waras ngalah kata orang Jawa," ucap Jazilul, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Hasil Survei IPO Terbaru, Peluang Pilpres 2024 2 Putaran, Prabowo-Gibran vs Anies-Muhaimin?

Jazilul lantas menyoroti pernyataan Anies yang menyinggung kepemilikan tanah Prabowo.

Menurutnya, Anies tidak pernah menyerang Prabowo secara personal.

"Semua boleh disampaikan jadi jangan baper sebagai calon pemimpin, baru gitu aja udah serangan personal," tukasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rizki Sandi Saputra/Milani Resti Dilanggi/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved