Pilpres 2024
Aktivis 98 dan Mahasiswa Gelar Bedah Buku Hitam Prabowo dan Suksesi Pilpres 2024
Kasus pelanggaran HAM Berat ini belum kunjung tuntas dan diselesaikan secara berkeadilan dan bermartabat oleh Negara.
Bahkan, kata Hasanuddin, kasus-kasus pelanggaran HAM Berat ini belum kunjung tuntas dan diselesaikan secara berkeadilan dan bermartabat oleh Negara.
Baca juga: TKN Minta Komnas HAM Buka Fakta Sejarah Prabowo dan Cerita Penculikan Aktivis 98
Ia melanjutkan, Presiden Jokowi telah meruntuhkan pilar-pilar negara hukum demi melestarikan kekuasaan. Negara Hukum dicirikan dengan 4 pilar utama; pertama, Penghormatan terhadap HAK Asasi Manusia, kedua, Pengadilan yang independen, ketiga, Pemerintahan yang berdasarkan pada perundang-undangan dan keempat, pembagian kekuasaan (sharing power)
"Empat pilar negara hukum ini ambruk dan dirusak oleh syahwat kekuasaan demi melestarikan kekuasaan didapur keluarga, anak, mantu, kolega dan parahnya berkompromi dengan pelaku pelanggar HAM Berat," jelas Hasanuddin.
Aktivis Milenial Rahbar Ayatullah menuturkan, fakta-fakta dan sejarah tersebut telah jelas dan terang benderang. Tapi komitmen negara dalam menyelesaikan itu belum terlihat.
Milenial dan Gen Z, kata Rahbar, pemilih terbanyak dalam pemilu 2024 mendatang. Pililah pemimpin yang menghargai demokrasi dan tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM Berat Masa lalu.
Rahbar menyerukan, situasi di atas, tentu mengundang kemarahan publik. Kita semua marah, kita semua tentunya bertanggungjawab untuk menggagalkan hal itu tidak terjadi pada Pemilu 2024 mendatang dengan tidak memilih pelaku pelanggar HAM.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.