Pilpres 2024
Polri Periksa Pelapor dan 4 Ahli Usut Tudingan Roy Suryo Soal 3 Mikrofon Gibran Saat Debat Cawapres
Polri masih menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian hingga hoaks dengan terlapor eks Menpora, Roy Suryo terkait tudingan terhadap Gibran.
Ia juga mengaku khawatir masyarakat akan terpengaruh dan memandang Pemilu 2024 memang diselenggarakan secara curang apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.
“Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalo dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata Muannas kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Dalam laporan tersebut, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.