Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

IPW Nilai Program Kesejahteraan Prajurit TNI/Polri Patut Diapresiasi

Sugeng menilai program kesejahteraan anggota TNI/Polri yang digagas pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD misalnya, layak diapresiasi

Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah anggota TNI dan Polri saat mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan KTT ke-43 ASEAN di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Dalam kegiatan pengamanan VVIP KTT ke-43 ASEAN, TNI dan Polri menerjunkan 13.158 personil yang tergabung dalam Satgas Kogasgab. Tribunnews/Jeprima 

Sementara khusus bagi pensiunan PNS, anggota Polri, dan TNI naik 12 persen dari gaji sebelumnya .

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo lewat cuitan di platform X.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan," tulis Prastowo.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," imbuhnya.

Perlu diketahui besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I a dipatok besaran Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Namun apabila kenaikan gaji PNS terbukti direalisasikan sebesar 8 persen, maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.

Adapun hitungan ini ditetapkan berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8 persen dari gaji I a Rp 124.864 - Rp 186.864.

Baca juga: Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200

Estimasi Kenaikan Gaji PNS, TNI , Polri 2024

Perlu diingat nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara.

Karena pemerintah sendiri hingga kini belum mengeluarkan aturan secara resmi terkait berapa rincian gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2024.

Untuk mengetahui berapa besaran gaji PNS di 2024 setelah kenaikan, berikut ini rincian estimasinya:

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved