Pilpres 2024
KIP Beberkan Aturan Soal Informasi Pertahanan-Keamanan yang Tak Bisa Diungkap ke Publik dan Rahasia
Wakil Ketua KIP Republik Indonesia Arya Sandhiyudha menjelaskan sejumlah aturan soal informasi yang bersifat rahasia dan tak bisa diungkap ke publik.
Arya mengatakan terdapat tujuh jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan bunyi UU KIP.
Pertama, yakni informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.
Kedua, dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.
Ketiga, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya
Keempat, gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.
Kelima, data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
Keenam, sistem persandian negara.
Ketujuh, sistem intelijen negara.
Dari teks yang tercantum di UU tersebut, Arya mempersilahkan para calon Presiden bersama timnya mendalami dan menjelaskan kepada publik apabila ada tema informasi apa yang dimaksud dalam debat, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka.
Bagi mereka yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan, kata Arya, masing-masing Calon Presiden dapat mengacu pada UU tersebut.
"Kami mempercayakan pada setiap Calon Presiden beserta personel timnya yang menekuni tema UU dan Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadikannya pedoman soal hak masyarakat dan publik atas informasi terkait," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, bersyukur calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto tidak membongkar data pertahanan dalam debat calon presiden pada Minggu (7/1/2024) kemarin.
"Alhamdulillah, Pak Prabowo tidak terpancing untuk membuka data pertahanan kita. Menurut saya ini bentuk kenegarawanan, mementingkan negara di atas politik. Meski sudah dicecar sebegitu rupa," kata Meutya, Senin (8/1/2024).
Ia mengatakan data pertahanan tidak bisa dibuka di depan umum karena sifatnya yang merupakan rahasia negara.
Menurutnya calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tidak memahami risiko terbongkarnya data pertahanan dengan terus mencecar Prabowo terkait data tersebut.
"Debat ini diperhatikan oleh seluruh dunia. Jika dibicarakan di publik sama saja membuka rahasia pertahanan kita ke negara lain," kata dia.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.