Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Reaksi Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud soal Gibran Langgar Pergub DKI Buntut Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 imbas aksi bagi-bagi susu di CFD.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat soal pembagian susu gratis di CFD, Rabu (3/1/2024) - Bawaslu Jakpus memutuskan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 imbas aksi bagi-bagi susu di CFD. Kubu AMIN, Ganjar-Mahfud beri respons. 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi atau Awiek, meminta Bawaslu atas pelanggaran ini. 

"Ya silakan Bawaslu kalau memang menyatakan bahwa paslon (pasangan calon) tertentu melanggar ya ditindak dengan tidak hanya menyatakan melanggar, tapi konsekuensinya seperti apa?" kata Awiek, Kamis (4/1/2024).

Awiek menegaskan, efek jera sangat penting sebagai pelajaran bagi semua paslon maupun tim dalam menegakkan demokrasi.

"Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakkan demokrasi dan menegakkan aturan main," ujarnya.

Kubu Prabowo-Gibran

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi, mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang diterapkan kepada Gibran. 

"Semua proses hukum kita ikuti semua hasil keputusan kita ikuti. Kita kan gak pernah rewel, dipanggil kita datang ada putusan kita hadapi, dah begitu aja."

"Kalau ada koreksi kita hadapi, kalau ada perbaikan kita jalankan, kita tuh pasangan paling enggak rewel, Pasangan paling enggak rewel," kata Hasan Nasbi, Kamis (4/1/2024).

Meski demikian, Hasan mempertanyakan soal kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat yang mengeluarkan kajian akhir tersebut.

Sebab, jika memang pelanggarannya terkait Pergub DKI Jakarta, seharusnya yang mengurusi persoalan itu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Tapi bukan Bawaslu loh yang memutuskan pelanggaran Pergub bukan Bawaslu. Harusnya Gubernur yang mutusin," kata dia.

Hanya saja, Hasan Nasbi menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan proses ini.

Perihal rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta atas temuan itu, Hasan Nasbi menilai wajar.

 "Jadi dipanggil kami datang, kalau diingatkan kami ikut peraturan itu kalau dikoreksi kami ikuti, disuruh perbaikan kami perbaiki," kata Hasan Nasbi.

Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Berdasarkan surat hasil kajian temuan ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan