Pilpres 2024
TKN Klaim Kasus Bagi-bagi Susu Gibran Selesai, Yakin Bawaslu Tak Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Habiburokhman yakin tidak kasus bagi-bagi susu Gibran selesai, ia yakin tidak ada pemeriksaan lanjutan oleh Bawaslu Jakarta Pusat
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik"
"Nggak ada, nggak ada (kegiatan politik). Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tegas putra Sulung Presiden Jokowi tersebut," kata Gibran.
Hingga berita ini dihimpun, anggota Bawaslu Jakarta Pusat belum memberikan keterangan.

Baca juga: Ketua DPW PKB Kalsel yang Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Terancam Dipecat
Sempat Mangkir
Gibran sebenarnya telah diminta memberikan klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa (2/1/2024) siang.
Namun, Gibran tak terlihat hadir di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro memahami putra Jokowi itu sedang sibuk.
Kendati demikian pihaknya berharap Gibran tak mangkir untuk memberikan klarifikasi tekait hal ini.
"Jangan mangkir. (Meskipun saya paham) mungkin beliau juga sibuk," kata Dimas saat ditemui di Kantor Bawaslu, Selasa (2/1/2024).
Meski begitu, Dimas tak mempermasalahkan hal tersebut karena proses penanganan perkara ini tetap berjalan.
Terlebih sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menerima klarifikasi dari beberapa pihak yang juga berada di acara tersebut.
Mereka yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kader PAN Sigit Purnomo alias Pasha Ungu serta Surya Utama alias Uya Kuya.
"Tapi tidak apa-apa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," kata Dimas.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan, Gibran tak hadir dalam pemanggilan itu karena masih memiliki tanggung jawab untuk bekerja sebagai Wali Kota Solo.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, menyebut pihaknya juga belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait hal ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.