Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Repons Dorongan Mundur dari Menko karena Jadi Cawapres, Mahfud MD: Kami Ikut Aturan dan Moralitas

Menko Polhukam RI Mahfud MD menjawab pertanyaan awak media terkait munculnya dorongan peserta pemilu 2024 mundur dari jabatan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
HO
Mahfud MD kembali berinteraksi dengan masyarakat melalui Live TikTok dan Instagram. 

Presiden paling lambat memberikan persetujuan 15 hari sejak pengajuan dilakukan. 

Surat persetujuan Presiden tersebut diberikan kepada KPU sebagai syarat pencalonan.

Baca juga: Kemenko Polhukam Buka Pengaduan Terkait Pemilu, Mahfud MD: Justru Agar Tak Ada Konflik Kepentingan

"Dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persetujuan dianggap tidak diberikan," sebagaimana bunyi pasal 28 ayat 3.

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023 dan diundangkan pada hari yang sama dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved