Pilpres 2024
Repons Dorongan Mundur dari Menko karena Jadi Cawapres, Mahfud MD: Kami Ikut Aturan dan Moralitas
Menko Polhukam RI Mahfud MD menjawab pertanyaan awak media terkait munculnya dorongan peserta pemilu 2024 mundur dari jabatan.
Presiden paling lambat memberikan persetujuan 15 hari sejak pengajuan dilakukan.
Surat persetujuan Presiden tersebut diberikan kepada KPU sebagai syarat pencalonan.
Baca juga: Kemenko Polhukam Buka Pengaduan Terkait Pemilu, Mahfud MD: Justru Agar Tak Ada Konflik Kepentingan
"Dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persetujuan dianggap tidak diberikan," sebagaimana bunyi pasal 28 ayat 3.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023 dan diundangkan pada hari yang sama dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.