Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Pembatalan Sepihak Izin Kampanye Capres-cawapres oleh Pemda Dinilai Langgar Konstitusi

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva menyesalkan banyaknya pencabutan izin tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat acara Konsolidasi Pemenangan AMIN di Jakarta, Kamis (21/12/2023). Konsolidasi tersebut sebagai pemantapan untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.Tribunnews/Irwan Rismawan 

Ketiga, pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies di Pekanbaru, Riau. Keempat, upaya pencabutan Izin kegiatan Anies di Camis dan Tasikmalaya.

"Tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan," ucap Ari.

Kelima, yakni pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.
Keenam, Pencabutan izin acara 'Desak Anies' di Arena Terbuka Taman Budaya, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah food court," ujar Ari.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva menyesalkan banyaknya pencabutan izin tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta pemerintah, aparat hingga penyelengara pemilu untuk bertindak adil dan jujur proses pemilu ini.

"Sekali lagi kami menyesalkan tindakan tadi daerah pihak daerah yang membatalkan atau mengubah, itu adalah bentuk tindakan yang menurut kami kurang sehat," kata Hamdan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved