Pilpres 2024
Kasus Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD Diklaim Selesai, Ini Sosok Lima Pimpinan Bawaslu Jakarta Pusat
Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya mendengarkan klarifikasi calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, hari ini, Rabu (3/1/2024).
Editor:
Wahyu Aji
Merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 ayat (1) tertuang ketentuan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.
Pada ayat (2), dijelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 ayat (2).
Bawaslu Jakpus sebut temukan fakta baru
Bawaslu Jakarta Pusat mengeklaim mendapatkan 'data dan fakta baru' terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming, lantaran membagikan susu pada ajang CFD.
"Kami perlu kajian dan analisis fakta yang lebih mendetail lagi. Kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail. Karena kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum," ungkap Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson "Sonny" Pangkey, kepada wartawan.
"Di sini, kami menemukan ada data dan fakta baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih mendetail. Semoga itu bukan pelanggaran pidana," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, mereka memiliki waktu paling lama sampai 3 Januari 2024 untuk memutus perkara ini.
Itu merupakan tenggat akhir karena mereka harus memutus perkara maksimum 14 hari kerja sejak temuan/laporan diregistrasi.
Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan sehingga putusan pelanggaran Gibran harus ditunda. Menurut mereka, itu rahasia.
Akan tetapi, fakta dan data baru itu diklaim menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.
Sebelumnya, mereka menganggap tak perlu memanggil Wali Kota Solo itu untuk klarifikasi karena sudah merasa cukup.
"Kita juga enggak bisa langsung memanggil tanpa dasar yang kuat. Makanya kita dalami lebih dalam lagi terkait kajian yang kita buat," kata Dimas.
Baca juga: Ini Isi Pergub DKI Soal CFD yang Disebut Habiburokhman Tak Dilanggar Gibran Atas Aksi Bagi-bagi Susu
Dimas dan Sonny menegaskan, pihaknya tetap dapat membuat putusan seandainya Gibran tak memenuhi panggilan itu (in absentia).
Mereka mengakui, putra sulung Presiden Joko Widodo itu kemungkinan dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Jakarta Pusat
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
Car Free Day
susu
Bawaslu Jakarta Pusat
Christian Nelson Pangkey
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.