Pilpres 2024
Polri Bantah Politikus PDIP yang Sebut Lembaga Survei Harus Izin Kapolres saat Sebar Kuesioner
Ramadhan mengatakan tupoksi Polri yakni mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah ucapan politikus PDIP Aria Bima soal lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kapolres setempat terlebih dahulu sebelum menyebar kuesioner.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Polri tak mempunyai kewenangan untuk hal tersebut.
"Kita menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Ramadhan mengatakan tupoksi Polri yakni mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Di sisi lain, Ramadhan kembali menyinggung soal netralitas Polri dalam pesta demokrasi 2024 tersebut.
Seluruh anggota Polri dituntut untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," ucapnya.
"Tugas pokok polri dalam operasi mantap brata ini mengawal dan menjaga agar jalannya pesta demokrasi berjalan dengan aman, tertib, lancar dan damai," sambungnya.
Lembaga Survei Disebut Harus Izin Kapolres
Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima mengatakan, ada upaya menggiring opini publik agar pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran.
Aria menyebut, opini publik digiring melalui sejumlah hasil jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei.
"Gini lho, ini kan ada opini publik, dibangun lewat survei, kemudian diglorifikasi (Pilpres) 1 putaran, kemudian survei yang harusnya memotret realitas, tapi ini menggiring realitas opini yang ada," kata Aria saat ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/1/2024).
Menurutnya, lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kepolisian Resor (Kapolres) setempat terlebih dahulu sebelum menyebar kuesioner.
"Lembaga survei kalau mau nyebar kuesioner harus izin Kapolres. Kapolres ke Babinkantibmas. Waktu dapat izin 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana harus menurunkan kuesioner sudah diketahui," ujar Aria.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.