Selasa, 30 September 2025

Indra Charismiadji dan Kasusnya

Anies Sentil Banyak Pemeriksaan Pajak Tak Fair Buntut Jubir AMIN Ditangkap

Anies Baswedan menanggapi soal ditangkapnya Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN , Indra Charismiadji, oleh Kejaksaan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan - Anies Baswedan menanggapi soal ditangkapnya Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN , Indra Charismiadji oleh Kejaksaan. 

Ari pun mempertanyakan mengapa Indra mesti ditahan dari kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar tersebut

"Itu pun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau bukan sebagai apa-apa."

"Artinya, kasus ini secara hukum masih debateble atau masih bisa diperdebatkan," kata Ari.

Di satu sisi, Ari menegaskan pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada Indra yang juga merupakan politikus Partai NasDem tersebut.

Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sebagai informasi, Indra sudah berstatus tersangka kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra ditahan di Rutan Cipinang dan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Selain Indra Charismiadji, rekannya, Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023).

Dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis. 

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang subsidair pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved