Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa soal Kasus Pemerasan Terhadap SYL di Bareskrim Polri
Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri bakal diperiksa kembali hari ini, Kamis (21/12/2023) soal kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lalu, jadwal pemeriksaan Firli itu akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
"Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim)" ujar dia, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.
Pemeriksaan tersebut, akan menjadi pemeriksaan ketiga kalinya yang dijalani oleh Firli Bahuri sebagai tersangka.
Namun, mengenai penahanan Firli, belum diketahui secara pasti apakah setelah pemeriksaan itu, Firli akan ditahan atau tidak.
Sebelumnya, diketahui bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli karena tidak terima dijadikan tersangka tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati.
Baca juga: Soal Peluang Tersangka Lain Dalam Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri
Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Alasan gugatan praperadilan itu tidak diterima karena adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.
Dalil tersebut, merupakan materi pokok perkara.
Menanggapi hal itu, Ade mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan itu karena membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik telah dilakukan secara profesional dan akuntable sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan," katanya.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," lanjut Ade Safri.
Polda Metro Belum Putuskan Soal Penahanan Firli Bahuri

Sebelumnya, ketika disinggung mengenai penahanan Firli itu, Polda Metro Jaya belum mau memberikan kejelasan.
Meskipun sudah menjadi tersangka dan ditambah lagi status tersangka Firli itu dikuatkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).
Ade mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kejati DKI Jakarta soal berkas perkara yang telah dilimpahkan apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
"Nah ini terus masih kami tunggu apa hasil penelitian JPU yang telah ditunjuk pada P16 terkait dengan pemberkasan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan," jelasnya.
IPW Sebut Sudah Saatnya Firli Bahuri Ditahan

Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal praperadilan status tersangka Firli dalam kasus pemerasan kepada SYL yang tidak diterima oleh hakim.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dengan keputusan itu, penyidik kepolisian sudah menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur.
"Dengan ditolak permohonan praperadilan Firli Bahuri, artinya proses penyidikan Polda Metro sudah sesuai prosedur dan sah, penetapan tersangka juga (sah)" kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Maka dari itu, proses hukum terhadap Firli Bahuri dalam kasus tersebut harus segera dilanjutkan.
Nantinya, jika berkas perkara yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dinyatakan lengkap (P21), maka Firli Bahuri harus segera ditahan.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sudah waktunya pak Firli ditahan untuk kemudian pak firli diproses di pengadilan korupsi," jelasnya.
Selain itu, desakan penahanan terhadap Firli Bahuri juga datang dari eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

"Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Yudi berani meminta penyidik kepolisian untuk menahan Firli karena saat sidang, kubu tersangka menggunakan bukti yang tak sejalan dengan kasus pemerasan atau pokok perkara.
Di mana, kubu Firli menggunakan bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ungkapnya.
Yudi pun berpandangan, sudah sepatutnya Polda Metro Jaya menahan Firli dalam kasus tersebut agar tak lagi ada penggunaan bukti-bukti yang sahih.
"Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yamg dilakukan oleh dirinya seperti itu," ungkap Yudi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Besok, Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri, Langsung Ditahan?
(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani/Abdi Ryanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.