Pasangan calon nomor urut 3 melaporkan sumber penerimaan dana kampanye Rp 2.975.000.000 dengan sumber penerimaan berasal dari pasangan calon Rp 25.000.000 dan partai politik atau gabungan partai politik Rp 2.950.000.000 dalam bentuk uang.
Sedangkan berdasarkan tampilan LADK di website SIKADEKA pasangan capres dan wapres nomor urut 1 melaporkan sumber penerimaan dana kampanye Rp 1.000.000.000 dengan sumber penerimaan berasal dari pasangan calon Rp 1000.000.000.
Pasangan calon nomor urut 2 melaporkan sumber penerimaan dana kampanye Rp 31.438.800.000 dengan sumber penerimaan berasal dari pasangan calon Rp 2.000.000.000 dan partai politik atau gabungan partai politik Rp. 600.000.000 dalam bentuk barang Rp 600.000.000 dan jasa Rp 28.838.800.000 dalam bentuk jasa.
Pasangan calon nomor urut 3 melaporkan sumber penerimaan dana kampanye Rp 23.326.920.999 dengan sumber penerimaan berasal dari pasangan calon Rp 100.000.000, perseorangan Rp 1.670.999, dan perusahaan/badan usaha nonpemerintah Rp 20.324.250.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.