Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ada Apa dengan Mahfud MD yang Kini Rajin 'Menyerang', Kritik Food Estate Gagal hingga Sindir Pejabat

Mahfud MD menyebutkan proyek food estate yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai program yang gagal.

Istimewa
Mahfud MD di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/12/2023). Mahfud MD dalam beberapa hari belakangan rajin melontarkan kritik, sebut food estate gagal hingga sindir pejabat yang kerap kampanye. 

Hal ini disampaikan Mahfud ketika menemui diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) malam.

"Orang yang di sana itu, pada di luar daerah, pidato. Kapan ngantornya?" kata Mahfud disambut sorak-sorai para simpatisannya.

"Kok banyak orang, kemarin di Jawa Tengah, besok ada di Sulawesi. Saya melakukan itu kan bisa juga, tetapi saya tidak," ujarnya melanjutkan.

Selepas acara, wartawan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut siapa yang dimaksud sibuk berkampanye itu.

"Siapa aja, kan banyak. Ada anggota, ketua partai. Yang jadi menteri kan banyak tuh. Kok malah tanya saya? Kan banyak yang jadi menteri, kepala daerah, jadi apa semuanya, kan berjalan ke mana-mana itu. Kok boleh?" katanya lalu tertawa.

"Kamu baca di koran saja lah. Tiap hari itu ada di koran. Ada di sana, ada di situ. Menerima deklarasi, menerima ini, itu. Tiap hari ada di luar kantor kan. Makanya saya juga kalau melakukan kaya gini ini, oh iya orang lain juga melakukan. Saya sih di luar jam kerja ini," ujar Mahfud lagi.

Baca juga: Elite NasDem Kritik Program Food Estate, Dinilai Bukan Sebuah Solusi

Menteri dari Anggota Parpol dan Timses Capres-Cawapres Harus Cuti Saat Kampanye

Selain menteri yang menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), menteri yang menjadi anggota partai politik atau tim pemenangan pasangan capres dan cawapres juga harus mengajukan cuti saat kampanye.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi.

"Nah ini supaya diperjelas bahwa PP Nomor 53 Tahun 2023 itu membagi dua kategori. Yakni yang untuk menteri capres atau cawapres dan menteri yang jadi anggota parpol atau menjadi tim kampanye," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Hanya saja, kata Ari, apabila menteri yang menjadi capres-cawapres bebas mengajukan cuti untuk kampanye.

Sementara untuk menteri yang menjadi tim sukses hanya diperbolehkan satu hari dalam satu minggu.

"Satu hari kerja dalam satu minggu di luar hari libur," katanya.

Baik menteri yang menjadicmapres-cawapres ataupun tim sukses, kata Ari, mengajukan cuti kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara.

Nantinya Presiden Jokowi akan mengeluarkan persetujuan terhadap cuti yang diajukan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved