Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Reaksi Kubu Anies, Ganjar hingga Prabowo soal Temuan PPATK tentang Transaksi Janggal Dana Kampanye

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase Tribunnews
Calon Presiden RI, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal. Begini tanggapan kubu tiga capres soal temuan janggal PPATK terkait dana kampanye. 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal.

Termasuk di antaranya dari hasil kejahatan lingkungan, khususnya illegal mining atau pertambangan ilegal.

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan merespons dengan tegas terkait temuan transaksi janggal tersebut. 

Anies mendesak agar dugaan transaksi janggal ini bisa diusut tuntas. 

Ia menilai temuan tersebut bisa mengancam demokrasi di Indonesia. 

 "Usut tuntas, usut tuntas dan jangan biarkan demokrasi kita dirusak oleh praktik-praktik yang tidak benar ini," ujar Anies di Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (18/12/2023). 

Baca juga: KPU akan Rapat dengan PPATK untuk Membahas Detail Aliran Dana Kampanye yang Mencurigakan

Anies memahami bahwa negara demokrasi membutuhkan biaya dalam berpolitik.

Namun, harus menggunakan cara-cara yang benar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mendorong adanya sikap tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparat penegakan hukum untukmengusut temuan PPATK ini. 

Ganjar: Warning Bagi Semua 

Sementara itu capres nomor urit 3, Ganjar Pranowo menilai temuan PPATK itu menjadi peringatan bagi semua pihak.

Menurut Ganjar, temuan yang disampaikan PPATK terkait sumber dana kampanye, bisa menjadi motivasi bagi dirinya dan semua pihak bisa membuktikan legalitas transaksi yang dilakukan terkait gelaran Pemilu 2024.

"Saya kira apa yang disampaikan PPATK memberikan warning kepada semuanya, bahwa yang ditransaksikan itu suatu yang legal," kata Ganjar setelah acara menyapa milenial dan gen-Z di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/11/2023).

"Kalau itu tidak legal, artinya bahaya yang akan muncul. Maka semuanya harus transparan, harus legal, akuntabel ya," lanjutnya.

Ganjar pun berharap semua pihak bisa berbenah diri setelah mendapat peringatan dari PPATK ini. 

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dalam rangkaian kampanye di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (18/12/2023). 
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (18/12/2023).  (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Terpisah, Ganjar juga menilai temuan ini seharusnya bisa langsung ditindak jika sudah ditemui indikasi pelanggaran. 

"Kalau ada indikasi pelanggaran sebenarnya bisa dilakukan tindakan. Semua sudah tahu ketentuannya," kata Ganjar di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (18/12/2023).

Mantan Komisi II DPR RI itu menjelaskan uang di partai politik bisa dicek sumbernya.

Menurut Ganjar jika sumbernya halal diperbolehkan.

Namun apabila sumber uang haram maka bisa ditelusuri dengan lebih mudah.

"Kalau uang miliaran di tempat parpol tinggal lihat sumbernya saja. Kalau sumbernya halal boleh. Kalau sumbernya haram pasti melacaknya lebih gampang," tegas Ganjar. 

TKN Prabowo: Harus Dibuktikan Secara Hukum 

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid
Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid,(IST)

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Sibianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan, temuan PPATK harus diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. 

Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, usai menghadiri acara diskusi tim pemenangan capres-cawapres di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

"Ya itu hanya sampai pada indikasi bahwa ada sesuatu yang dianggap tidak wajar tetapi harus dieksekusi dengan instrument hukum, yaitu harus dilakukan dengan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum," kata Fahri, Selasa. 

Menurut Fahri, hal itu menjadi tugas PPATK untuk mendalami dan menyelesaikannya hingga pada kesimpulan pihak mana yang bermasalah.

"Itu tugas PPATK untuk menyelesaikan sampai dengan kesimpulan, di pihak mana yang bermasalah."

"Yang jelas temuan PPATK itu menjadi informasi dan harus dibuktikan secara hukum, bersalah atau nggak," kata Fahri. 

KPU Bakal Rapat dengan PPATK

Menyikapi temuan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rapat dengan PPATK

 Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, data yang diterima KPU terkait PPATK masih bersifat umum dan tidak rinci.

KPU hendak memastikan apakah transaksi keuangan itu menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau tidak.

"Dalam rapat koordinasi yang akan segera dilaksanakan untuk memastikan apakah transaksi keuangan yang menjadi temuan atas pemantauan transaksi keuangan PPATK tersebut terjadi menggunakan RKDK atau bukan," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Selasa (19/12/2023). 

Idham menjelaskan, dalam UU Pemilu, KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana dampanye (LPPDK). 

KPU tidak menangani rekening partai politik. 

Idham juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari PPATK apakah safe deposit book (SDB) adalah bagian dari sumbangan dana kampanye yang diberikan penyumbang kepada peserta pemilu atau bukan. 

KPU menerima surat dari PPATK soal data dana tersebut pada 12 Desember lalu. 

Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. 

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Mario Christian Sumampouw/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved