Pilpres 2024
Mabes TNI Angkatan Darat akan Buat Petunjuk Teknis Bagi Ajudan dan Pengawal Dalam Pilpres 2024
Kristomei mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
"Sudah kami kaji, kami tunggu hari ini, nanti hari ini tindaklanjutnya kita akan sampaikan ke Panglima TNI," kata dia.
Ia menjelaskan, alasan Bawaslu menyampaikan rekomendasi itu kepada Panglima karena hal tersebut berkaitan dengan netralitas TNI.
Bagja menegaskan Bawaslu hanya menyampaikan dugaan dan rekomendasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran netralitas TNI oleh Mayor Teddy.
Sedangkan perihal siapa yang berwenang memberikan sanksi atau hukuman untuk Mayor Teddy jika terbukti melanggar netralitas, akan diserahkan pada Panglima TNI.
"Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI. Kami meneruskan dugaan pelanggaran jika terjadi dugaan pelanggaran," kata dia.
Baca juga: Rekam Jejak Mayor Teddy Indra Wijaya, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Jadi Ajudan Prabowo
Panglima TNI dan Kepala Staf Perlu Buat Panduan Lebih Detil dan Operasional
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas memandang dugaan pelanggaran pemilu Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto merupakan salah satu yang dikhawatirkan terjadi.
Ketika panduan soal netralitas tidak diturunkan secara detil operasional, kata dia, akibatnya orang bisa banyak interpretasi terkait netralitas TNI.
Menurut dia, benar bahwa ajudan adalah fasilitas melekat yang diberikan negara.
Keberadaan Teddy di barisan tersebut, kata Anton, mengingat dirinya harus menempel dekat dengan sosok yang didampingi.
Plus, lanjut dia, kehadiran Teddy sebenarnya dapat diterima sepanjang memang apa yang dilakukan tidak ikut bersorak selayaknya anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Semestinya, kata Anton, Teddy menggunakan baju yang berbeda dan diam saja selama kegiatan.
Dengan demikian, lanjut dia, publik mudah mengidentifikasi Teddy bukanlah bagian TKN.
Menurut dia, pembeda itulah yang juga membantu publik untuk dapat mencermati gerak-geriknya, apakah bekerja profesional atau ikut larut dalam hiruk pikuk tim kampanye.
"Patut diingat, sekalipun bertugas melekat pada pejabat, Teddy tetaplah prajurit aktif. Status sebagai ajudan tidak menghapus kewajibannya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Panglima TNI," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/12/2023).
"Prinsip netralitas tetap harus ditunjukkan sekalipun berdinas menemani kampanye. Gestur, sikap dan perbuatan tetap harus dijaga dan tidak boleh condong mengikuti arah politik pejabat," sambung dia.
Dalam hal ini, kata Anton, penting bagi Panglima TNI bersama Kepala Staf membuat panduan lebih detil dan operasional.
Panduan tersebut, menurutnya terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi mereka yang menjalankan tugas pengawalan pribadi dan ajudan.
"Rambu-rambu yang tidak multitafsir dibutuhkan agar prajurit dapat bekerja lebih baik," kata dia.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.