Pilpres 2024
Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 Dinilai untuk Penuhi Rasa Keadilan
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir menekankan bahwa penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi KM 50.
Ia pun menekankan bahwa dirinya akan menuntaskan persoalan itu apabila terpilih menjadi Presiden di Pilpres 2024 mendatang.
Anies lantas menilai bahwa jawaban Ganjar kurang komprehensif.
Menurutnya, "Jawabannya kurang komprehensif, karena masalahnya lebih kompleks daripada itu Pak Ganjar," kata Anies.
Anies mengatakan ada empat hal yang harus dilakukan dalam menuntaskan dua kasus tersebut.
Pertama, proses hukum yang menghasilkan keadilan.
Kedua, ia mengatakan pemerintah perlu mengungkap seluruh fakta sehingga kebenaran menjadi pengetahuan umum.
Ketiga, sambung dia, harus ada kompensasi bagi korban.
Keempat, lanjut Anies, negara harus memberikan jaminan agar peristiwa serupa tidak berulang kembali.
Ia menegaskan, empat hal itu harus dikerjakan oleh pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM.
"Maka kita tidak bisa abu-abu seperti yang tadi disampaikan," kata Anies merujuk pada jawaban Ganjar.
Anies juga mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan investigasi ulang untuk menyelamatkan institusi penegak hukum.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 135 jiwa dan lebih dari 500 orang terluka.
Sementara Tragedi Unlawful Killing KM 50 terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Cikampek, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.