Pemilu 2024
Contoh Isi Daftar Riwayat Hidup KPPS 2024, Lengkap dengan Formatnya
Simak contoh pengisian daftar riwayat hidup untuk mendaftar anggota KPPS 2024. Lengkap dengan format suratnya.
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota PPK/PPS*).
……………, …….…………….. 20…
Yang membuat pernyataan,
(……………………………)
Baca juga: Tes Kesehatan KPPS Meliputi Apa Saja? Ini Tahapan dan Biayanya
Contoh Pengisian Daftar Riwayat Hidup Anggota KPPS 2024
1. Pada bagian biodata, dapat diisi identitas terkait nama, alamat serta data lainnya sesuai dengan KTP.
2. Pada bagian riwayat pendidikan, diisi dengan data pendidikan yang telah ditempuh oleh calon anggota mulai dari nama sekolah, tahun masuk hingga tahun lulus.
3. Bagian pengalaman pekerjaan, diisi dengan riwayat pekerjaan yang relevan dengan pemilu maupun non pemilu.
4. Bagian pengalaman organisasi, dapat diisi dengan riwayat organisasi yang pernah diikuti.
5. Bubuhkan pas foto berukuran 4x6 pada bagian atas sebelah kanan dokumen.
6. Tambahkan tanda tangan serta nama terang pada bagian akhir daftar riwayat hidup.
Baca juga: Link Download Daftar Riwayat Hidup KPPS Pemilu 2024, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
1. Warga negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Pengertian dan Tugas KPPS dalam Pemilu, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Syarat Dokumen Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
2. Fotokopi e-KTP;
3. Fotokopi ijazah minimal SLTA;
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Sehat secara rohani;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
5. Surat keterangan partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik (Bagi yang pernah menjadi anggota partai politik).
6. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
7. Daftar riwayat hidup;
8. Foto diri ukuran 4 x 6 cm.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.