Rabu, 1 Oktober 2025

Daerah Khusus Jakarta

RUU DKJ Tuai Polemik, Jokowi Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Inisiatif DPR

Presiden Jokowi mengaku lebih setuju Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023). Presiden Jokowi mengaku lebih setuju Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung. 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik.

RUU DKJ tersebut akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Satu di antara pasal dalam RUU DKJ tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh Presiden, tidak lagi melalui Pilkada sebagaimana sebelumnya.

Menanggapi polemik RUU DKJ, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi tanggapan.

Presiden Jokowi mengaku lebih setuju Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung.

"Kalau saya, kalau tanya saya ya gubernur dipilih langsung," ungkapnya di Ancol, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).

Baca juga: 5 Fakta Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, Anies hingga Ganjar Beri Kritik

Meski begitu, Jokowi menegaskan RUU DKJ masih berproses.

Presiden menjelaskan, RUU DKJ baru saja disetujui sebagai inisiatif DPR.

"Itu kan masih dalam bentuk RUU, Rancangan Undang-undang dan itu inisiatif DPR."

"Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga, sehingga biarkan itu berproses di DPR," jelas Jokowi.

Penjelasan Istana

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, sebelumnya juga mengatakan RUU DKJ merupakan inisiatif DPR.

Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR mengenai naskah RUU DKJ.

Baca juga: Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PAN Dorong Pembahasan RUU DKJ Fokus Status Kekhususan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari Dwipayana mengatakan, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari Dwipayana mengatakan, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Pemerintah dalam pembahasan RUU DKJ.

"Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," ungkap Ari, Rabu (6/12/2023).

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," paparnya.

Pakar Sebut 3 Keanehan RUU DKJ

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai RUU DKJ bermasalah.

Feri Amsari pun mencatat ada tiga permasalahan dalam RUU DKJ.

"Ada tiga hal setidak-tidaknya untuk menyederhanakan masalah ini."

"Satu, sikap inkonsisten dalam demokrasi."

"Kedua, membingungkan dalam sikap para pemerintah."

"Ketiga, sangat politis," kata Feri Amsari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Hamdan Zoelva Pastikan Anies-Muhaimin akan Batalkan RUU DKJ Jika Menang di Pilpres 2024

Pertama, Feri menjelaskan soal inkonsistensi dalam demokrasi.

Ia mengatakan, Pasal 18 Ayat 4 UUD sudah menyatakan bahwa gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demokratis melalui pemilihan oleh rakyat.

Kedua, Feri menyebut sikap pemerintah membingungkan dalam RUU DKJ.

Menurutnya, jika pemerintah menyatakan tidak setuju dengan gagasan penunjukkan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden, seharusnya pembahasan RUU DKJ dibatalkan.

Selanjutnya, Feri menduga adanya unsur politis dalam persoalan pembentukan RUU DKJ.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari. (KOMPAS.com/Fabian Januarius)

Dirinya menduga hal tersebut berkaitan dengan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024.

"Jadi saya berpikir ada hal yang lain, yaitu hal politis."

"Hal politisnya yang luar biasa adalah jika kemudian dikaitkan dengan Pemilu 2024, kalau ternyata anak Presiden gagal menjadi orang yang terpilih dalam Pilpres sebagai wakil presiden, ya dia bisa ditempatkan ditunjuk Presiden sebagai Gubernur Jakarta," ujarnya.

"Bukankah Jakarta adalah patron untuk kemudian menjadi pimpinan di masa depan? Jadi 'mereka' (Gibran cs) bisa punya jembatan penyeberangan menuju Pemilu 2029 nantinya," jelas Feri Amsari.

Baca juga: Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, Dinilai Cederai Demokrasi dan Otonomi Daerah

Sebagai informasi, dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).

Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail/Ibriza Fasti Ifhami)

Berita lain terkait Daerah Khusus Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved