Pemilu 2024
KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
KPPS Kota Semarang membutuhkan 32 ribu anggota yang pendaftarannya dibuka pada 11-20 Desember 2023, berikut ini syarat dan jadwal pelaksanaannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dibuka mulai besok, Senin (11/12/2023).
Pendaftaran dapat dilakukan pada 11-20 Desember 2023.
Rekrutmen KPPS itu juga dilakukan oleh KPU Kota Semarang.
KPU Kota Semarang membuka lowongan sebanyak 32.522 orang dan telah melakukan sosialisasi kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Nantinya, mekanisme pendaftaran KPPS ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 67 Tahun 2023.
"Persyaratan diatur dalam keputusan tersebut. Sebenarnya sama seperti rekrutmen badan adhoc. Jadi, usia 17 tahun atau sudah pernah menikah, perlengkapan administrasi seperti keterangan sehat, dan sebagainya," kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Jumat (8/12/2023) dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Daftarnya
Selain itu, Henry juga menyebutkan gaji dari KPPS ini sebesar Rp 1.100.000, naik dua kali lipat dari pemilu 2019, senilai Rp 550.000.
Sedangkan untuk ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000.
"Saya kira tidak mengukur kinerja dari gaji, tapi (kenaikan gaji ini) bagian dari upaya KPU memastikan bahwa teman-teman mendapatkan penghormatan yang layak. Pekerjaannya tidak cuma tiga hari, Ketemunya satu bulan," tambahnya.
Untuk masa kerja dari KPPS ini selama satu bulan, mulai dari menyiapkan TPS hingga rekapitulasi, dan diperkenankan hadir jika dibutuhkan.
Pada lowongan ini, dirinya mempersilahkan masyarakat ikut berpartisipasi menjadi KPPS yang penting tidak menjadi bagian dari partai politik.
Bahkan, ASN diperkenankan mendaftar dengan syarat mendapat ijin dari pimpinan.
Pada rekrutmen KPPS ini terdapat syarat yang tertuang dalam Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Syarat Anggota KPPS
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Usia Minimal 17 Tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(eyf/tribunnews)
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com yang berjudul: KPU Kota Semarang Akan Rekrut 32.522 Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Syaratnya
(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJateng.com/Eka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.