Senin, 29 September 2025

RUU Daerah Khusus Jakarta

Gibran dan Cak Imin Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden, Lebih Pilih Pemilihan Langsung

Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditolak dua calon wakil presiden (cawapres), yakni Cak Imin dan Gibran.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra, Ibriza Fasti Ifhami (Kolase Tribunnews)
Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditolak dua calon wakil presiden (cawapres), yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Hal tersebut lantas ditanggapi oleh dua calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Gibran Rakabuming Raka.

Cawapres nomor urut 1, Cak Imin, berpendapat RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. 

Baca juga: Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, Dinilai Cederai Demokrasi dan Otonomi Daerah

Alasannya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

"Ya, itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023). 

Mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun menunjukkan penolakannya tentang RUU DKJ ini.

Terkait dengan pengesahannya, menurut Cak Imin, peraturan tersebut terlalu dipaksakan. 

"Kami menolak total, kami dan InsyaAllah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujarnya.

Pria berusia 57 tahun itu pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.

"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tutur Cak Imin.

Kemarin, Ketua Umum PKB itu kemudian menegaskan sikap fraksinya dalam menolak RUU DKJ.

"Sudah-sudah, fraksi sudah ngasih sikap tidak akan menyetujui kalau tidak pemilihan langsung," kata Cak Imin di Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di kawasan Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).
Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di kawasan Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ia kemudian mengungkapkan, alasan fraksi PKB menyetujui pembahasan RUU DKJ, tetapi dengan catatan RUU itu menjadi inisiatif DPR.

Menurutnya, RUU DKJ menjadi landasan pemerintahan Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara. 

"Prisipnya itu undang-undangnya kebutuhan itu yang kita dukung, karena enggak ada undang-undang itu bahaya DKI enggak punya pegangan. Karena sudah bukan ibu kota lagi, gitu kan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan