Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ganjar Pranowo Tak Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo tak sepakat jika Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Kunjungan Capres Ganjar Pranowo ke kantor Tribun Kaltim yang disambut oleh Pemred Tribun Kaltim Ibnu Taufik Juwariyanto, GM Bisnis Erika Oktoviani beserta staf dan karyawan, Kamis (7/12/2023). Capres Ganjar Pranowo berbincang melalui podcast di studio Tribun Kaltim dan sempat berbelanja kacang di kantin kejujuran di ruang redaksi. Setelah itu foto bersama dengan karyawan. (TRIBUN KALTIM/DWI ARDIANTO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo tak sepakat jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Hal itu sebagaimana termuat dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dimana, Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Ganjar mengatakan pemilihan kepala daerah tetap dipilih rakyat sebagaimana amanat otonomi daerah.

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah maka (gubernur) dipilih (oleh rakyat)," kata Ganjar saat ditemui di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Mencari Kambing Hitam di Balik Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Menurutnya, presiden hanya bisa menunjuk langsung gubernur jika status Jakarta diganti menjadi kota administratif.

"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja, dua pilihannya," ujar Ganjar.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.

"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved