Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

TPDI Sebut Pasangan Capres-Cawapres yang Punya Keberanian dan Nyali Berantas KKN

Ketiga calon presiden (Capres) menghadapi tantangan dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Editor: Daryono
YouTube KPU RI
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta 18 partai politik (parpol) resmi mendeklarasikan kampanye damai untuk Pemilu 2024 di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Senin (27/11/2023). 

Dalam misi tersebut ada 10 poin yang bakal direncanakan oleh Anies-Cak Imin terkait hukum dan HAM jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2024.

Adapun kesepuluh poin tersebut yaitu:

1. Memperbaiki substansi keentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal;

2. Menghadirkan kepastian hukum yang tidak diskriminatif dan mencegah aparat penegak hukum (APH) dijadikan alat politik;

3. Memastikan penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan melalui fungsi kontrol yang ketat kepada APH;

4. Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perundang-undangan;

5. Memperkuat kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan budaya hukum yang kokoh;

6. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan WNI yang tinggal di luar negeri;

7. Penguatan kualitas manusia bidang hukum dengan:

- Memperbaiki proses rekrutmen staf, lelang jabatan, serta promosi APH meliputi Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Kehakiman dengan mengedepankan transparansi dan meritokrasi.

- Mewajibkan pejabat APH untuk melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara periodik dengan standar pelaporan yang lebih akuntabel.

- Memperbaiki kesejahteraan APH dengan pengukuran kinerja yang lebih objektif.

- Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pejabat APH termasuk di lingkungan peradilan.

8. Bersama dengan Mahkamah Agung mendorong penyempurnaan sistem informasi terintegrasi di lingkungan peradilan, (pidana, perdata, tata usaha negara, kekayaan intelektual, dan hubungan industrial) yang mencakup seluruh kamar dan tingkatan;

9. Menguatkan lembaga HAM nasional, menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendorong pemulihan sosial-ekonomi korban pelanggaran HAM;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved