Pilpres 2024
Jelang Debat, Cak Imin dan Mahfud Tak Ada Persiapan Khusus, Gibran Andalkan Pengalaman Ikut Pilkada
KPU akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye.
"Seleksi oleh masyarakat, tidak ya bagi saya ndak perlu persiapan-persiapan khusus, kan tidak tau mau ditanya apa kalau siap, nanti pergi ke barat (yang ditanyakan) urusan timur kan ndak," kata dia.
Atas hal itu, Mahfud menyatakan, pada saatnya nanti, dia akan hadir saja ke gelanggang debat, dan membiarkan masyarakat yang menilai.
"Ya sudah datang saja nanti masyarakat akan menilai," tukas dia.
Baca juga: DPP Demokrat Bantah Ada Organisasi Pendiri Partai Beri Dukungan ke Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Durasi dan Segmen Debat
Dikutip dari Warta Kota, KPU akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye.
Perencanaan debat ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Nantinya, debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.
Durasi debat tersebut, yakni selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit jeda iklan.
Lalu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Tiga pasangan Capres-Cawapres menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Rakornas Penegakkan Hukum Bawaslu, Senin (27/11/2023), di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat. (Tangkap layar kanal YouTube Bawaslu RI)
Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU.
Untuk tema debat, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Adapun tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut.
Sementara itu, berikut enam segmen debat berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.