Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Bawaslu Pastikan Pelaporan Pantun Cak Imin dan Mahfud MD Masih Berjalan

Bawaslu memastikan pelaporan dugaan pelanggaran administrasi, yakni pantun dengan terlapor cawapres Cak Imin dan Mahfud MD terus berlanjut.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat ditemui awak media usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu di Monas, Minggu (26/11/2023). Bawaslu) memastikan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor cawapres nomor urut 1 dan 3 terus berlanjut. Dugaan pelanggaran yang dimaksud ialah pantun Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD yang diduga memuat unsur ajakan memilih di luar masa kampanye. 

Terpisah, turut menanggapi soal pelaporan tersebut, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyatakan bahwa Mahfud sama sekali tak melanggar aturan kampanye.

Terkait dengan sosialisasi dan kampanye sendiri sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Di mana, jadwal kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Nah, di situ macam-macam larangannya dan setelah saya cek apa yang dilakukan Pak Mahfud pada waktu pencabutan nomor itu, sama sekali tidak ada yang dilanggar," beber Ronny.

Menurut Ronny, pantun yang diucapkan Mahfud itu merupakan ekspresi budaya dan ekspresi kegembiraan untuk menyambut pesta demokrasi.

Kendati demikian, ia tetap menghormati pelapor yang melaporkan kasus ini.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy saat konferesi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy saat konferesi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). (Istimewa)

Elite PKB Sebut Pelaporan Terkesan Hanya Cari Sensasi

Menanggapi pelaporan terhadap Cak Imin atas pantun di KPU, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menilai laporan tersebut terkesan hanya mencari sensasi.

Selain itu, pelaporan itu juga dianggap bertujuan menyudutkan salah satu kandidat.

"Tapi silakan saja, sekalian adukan KPU dan Bawaslu. Kenapa KPU memberikan waktu untuk sambutan dan Bawaslu juga tidak menegurnya," kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu.

Jazilul pun berharap Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap hanya mencari sensasi. 

"Karena ini hanya ingin cari sensasi dan menyudutkan pasangan tertentu, apalagi soal pantun, pantun itu metafora," tandas Jazilul

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved