Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ganjar Bicara Ketua KPK dan Wamenkumham Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Aturan Sudah Jelas, Mundur

Ganjar Pranowo menilai pejabat publik yang terlibat perkara hukum dan tetapkan sebagai tersangka, apalagi dalam kasus korupsi, seharusnya undur diri.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi dengan para milenial dan Gen Z di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai pejabat publik yang terlibat perkara hukum dan tetapkan sebagai tersangka, apalagi dalam kasus korupsi, seharusnya mengundurkan diri

Ganjar menyebut, bahwa aturan soal pejabat yang terlibat kasus hukum sudah jelas. 

Hal itu disampaikan Ganjar saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi dengan para milenial dan Gen Z di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Awalnya, Ganjar ditanya mengenai kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Di mana, Firli diduga terlibat kasus korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasir Limpo.

Kemudian, kasus Wamenkumham RI Eddy Hiarej ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap gratifikasi. 

"Sebenarnya aturan sudah jelas kok kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu, mundur," tegas Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar ditanya oleh pembawa acara diskusi, terkait status Firli dan Eddy yang belum mengundurkan diri dari jabatannya.

Ganjar pun merespons bahwa status ke dua figur tersebut berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun meyakini tak lama Presiden Jokowi akan mengeluarkan keputusan.

"Ya kalau tadi saya mendengarkan atau membaca melihat televisi, menunggu keputusan presiden," jelas Ganjar. 

"Karena dengan keputusan presiden kemudian itu menjadi waktu untuk dia mundur. Dugaan saya, presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu," sambung dia.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Baca juga: Disindir Komisioner KPK Soal Penyidikan Kasus Kebocoran Data di ESDM, Ini Respons Kapolda Metro Jaya

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Sedangkan, informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved