Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Panitia Desa Bersatu Dilaporkan ke Bawaslu Sebab Diduga Mobilisasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Para panitia ini diduga melakukan upaya mobilisasi dukungan terhadap pasangan capres cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Kelompok Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (23/11/2023). 

Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menghadapi aduan di Bawaslu perihal dugaan deklarasi kepala desa di GBK, Senayan, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) lalu.

Yusril menegaskan jika ada pihak-pihak yang menyebut ada pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu.

Lembaga pengawas pemilu tersebut jadi pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Yusril pun mengatakan bahwa delik pemilu merupakan delik materiil, bukan formil sehingga pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatannya telah nyata.

Sementara jika baru sebatas niat dan belum diwujudkan, maka hal tersebut bukan termasuk perbuatan materiil.

"Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi," tegas Yusril.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan