Pilpres 2024
Panitia Desa Bersatu Dilaporkan ke Bawaslu Sebab Diduga Mobilisasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Para panitia ini diduga melakukan upaya mobilisasi dukungan terhadap pasangan capres cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menghadapi aduan di Bawaslu perihal dugaan deklarasi kepala desa di GBK, Senayan, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) lalu.
Yusril menegaskan jika ada pihak-pihak yang menyebut ada pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu.
Lembaga pengawas pemilu tersebut jadi pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.
"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Yusril pun mengatakan bahwa delik pemilu merupakan delik materiil, bukan formil sehingga pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatannya telah nyata.
Sementara jika baru sebatas niat dan belum diwujudkan, maka hal tersebut bukan termasuk perbuatan materiil.
"Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi," tegas Yusril.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.