Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Bawaslu DKI Tindaklanjuti Potensi Pelanggaran di Acara Desa Bersatu 2023 yang Dihadiri Gibran

Bawaslu bakal menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran dalam acara acara organisasi perangkat desa yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di - Rahmat Bagja sebut Bawaslu DKI Jakarta bakal menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran dalam acara acara organisasi perangkat desa yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.

Jika melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Aturan semacam ini juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana kepala hingga perangkat desa yang terlibat kampanye bakal dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.

Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 29, 30, 51, dan 52 UU Desa.

Lebih lanjut, soal aturan kampanye juga telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur larangan-larangan terkait aktivitas kampanye yang harus diindahkan oleh semua peserta Pemilu.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Gibran soal Bawaslu Akan Panggil Panitia Acara Deklarasi Kades Dukung Prabowo-Gibran

(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan