Pilpres 2024
Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pose 3 Jari Bareng Pilot Garuda, TPN Bantah Berkampanye
Todung Mulya Lubis mengatakan pose 3 jari Mahfud dengan dua orang pilot Garuda Indonesia bukan kampanye.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Dengan adanya foto itu, pihaknya menilai Garuda Indonesia juga turut tidak amanah dalam kinerjanya sebab menunjukkan keberpihakan.
“Mestinya itu berseberangan dengan jargon menteri BUMN yang di dalam instansinya selalu ada banner akhlak. Dan itu menurut kami tidak amanah gitu, karena dia hidup dari BUMN yang milik seluruh rakyat indonesia," ujar Mu’alimin.
Pihak Bawaslu menduga Mahfud melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/203 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Adapun barang bukti yang dibawa untuk laporan adalah berupa tangkapan layar unggahan foto dari Instagram Mahfud dan juga tiga tangkapan layar pemberitaan ihwal foto tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.