Pilpres 2024
Kubu AMIN dan Kubu Ganjar-Mahfud akan Lapor ke Bawaslu Imbas Acara Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran
Kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud akan lapor ke Bawaslu soal acara Desa Bersatu yang dihadiri oleh Gibran, dinilai langgar UU Pemilu.
Ronny pun meminta agar Bawaslu tak hanya tegas kepada pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024.
"Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu," ujarnya.
PAN Nilai Prabowo Gibran Tak Langgar UU Pemilu dan UU Desa

Berbeda dengan kubu AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menilai acara yang dihadiri Gibran tersebut tak melanggar UU Pemilu.
Pasalnya, di acara tersebut tak ada ajakan verbal untuk memilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 mendatang.
Namun, hanya sebuah acara yang dikemas dalam bentuk silaturahmi saja.
"Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran," kata Viva kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Viva pun memastikan, pihaknya mengetahui dan taat pada UU Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Acara tersebut ada dan Gibran diundang karena kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.
"Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar Rp5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumpung pangan nasional, dan program lainnya," ucapnya.
Viva pun meminta, agar acara tersebut tak dipermasalahkan.
Untuk diketahui, PAN merupakan salah satu partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung capres-cawapres Prabowo-Gibran.
Pernyataan Viva itu juga senada dengan Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan deklarasi.
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7. Ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi," ungkapnya.
Ditegaskan Asri, anggotanya dari teman-teman penggerak desa sudah tahu apa yang harus dilakukan.
"Kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yg dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Asri.
"Yang pasti buat kami adalah teman-teman yang namanya kepala desa, BPD, perangkat desa kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa," tegasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Milani Resti/Reza Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.