Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Perludem Soroti Ribuan Aparat Desa Dukung Gibran, Sebut Benih Pelanggaran Kampanye

Ihsan menerangkan amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dalam dua undang-undang yakni UU Pemilu dan UU Desa.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming mengajak serta istri, Selvi Ananda, saat menghadiri silahturahmi dengan kepala desa dan perangkatnya dalam tema Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).  

Selain itu juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Muhammad Asri Anas tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan capres-cawapres di balik layar.

"Jadi gini, kalau ada menuduh bahwa ini menggerakkan, ini berkampanye, ini tidak berkampanye tapi apakah organisasi bisa menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong. Bupati saja bisa," kata koordinator Nasional Desa Bersatu itu kepada wartawan.

"Apa bedanya bupati pertemuan dengan partai politiknya secara implisit mendukung calon tertentu? Yang pasti kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya sudahlah ya. Namanya menyampaikan aspirasi, masa beraspirasi tidak diberikan support," ujarnya.

Ia kemudian mengeklaim bahwa dukungan yang diberikan Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran didasarkan pada komitmen pasangan calon tersebut.

Anas menyebut desa saat ini membutuhkan perbaikan sistem tata kelola desa, peningkatan kesejahteraan, serta kenaikan dana desa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved